MOTOR Plus-Online.com - Cuma modal 2 juataan, 11 motor bekas polisi bisa menuhin garasi rumah.
Siapa yang punga keinginan jadi kolektor motor bekas polisi.
Atau memang brother sedang mencari bahanan buat modifikasi motor.
Nah buat yang ada niat seperti itu, cuma modal 2 jutaan bisa dapat 11 motor.
11 motor tersebut dalam kondisi yang beragam ya.
Lelang ini diadakan KPKNL Singkawang.
Bagi yang berminat tinggal ajukan penawaran dan menyetorkan uang jaminan Rp 1.157 juta.
Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 5 Januari 2021 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Motor Bekas Honda Astrea Dilelang Murah Meriah Jelang Akhir Tahun, STNK BPKB Ada
Buat yang serius berminat meminang menuhin garasi rumah pakai motor polisi ini beriku persyaratnya.
a. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu : Prosedur Lelang’’ dan ‘’Syarat dan Ketentuan’’ pada domain tersebut.
b. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut);
c. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan cicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Singkawang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
d. Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran;
e. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi;
f. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan Jasa Lainnya;
g. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;
Baca Juga: Murah Banget Harga Motor Bekas Jelang Akhir Tahun 2021, Honda BeAT Cuma Segini
h. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
i. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di alamat Jalan Kartiasa No. 16 Sambas 79462 (Dalam Gudang Subbagsarpras Polres Sambas), pada hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
j. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Singkawang atau Polres Sambas Polda Kalbar;
k. Pemenang lelang dapat mengambil / membawa objek yang dilelang apabila pemenang lelang sudah melaksanakan seluruh kewajiban dan paling lambat 7 Hari kalender setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Barang oleh Polres Sambas.
l. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang:
- Fotocopy Kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotocopy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Singkawang;
- Materai 10.000;
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
m. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke KPKNL Singkawang Jalan Alianyang Nomor 02 Singkawang pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/
Atau lebih lengkapnya bisa klik LINK disini
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR