Untuk itu pihaknya mengharapkan warga DKI Jakarta supaya memanfaatkan program diskon pajak kendaraan ini.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.
Untuk tahun pajak sebelum 2021, pembayaran pajak kendaraan diskon 5 persen.
Baca Juga: Asyik Pajak Kendaraan Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021
Sama-sama untuk periode 14-31 Desember 2021, diskon pajak kendaraan 5 persen juga berlaku untuk tahun pajak 2021.
Diskon 50 persen diberikan untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya pada periode Agustus-Desember 2021.
Selain mendapat diskon, bayar pajak kendaraan juga dibebaskan dari denda.
Hal itu berlaku untuk pembayaran tahun pajak sebelum maupun tahun pajak 2021.
Baca Juga: 11 Gerai Samsat Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Akhir Tahun 2021, Buruan Bayar
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR