Masih ramainya loket pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor, jadi buktinya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Maka dari itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.
Baca Juga: Asyik Pajak Kendaraan Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021
Adapun keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain itu, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Adapun masa keringanan pajak tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.
Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata
Source | : | TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR