"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.
Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.
Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.
"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.
Buat brother yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, yuk bayar pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajibannya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022"
Source | : | TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR