SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Yuka Samudera - Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:45
SIM mati hampir setahun bisa perpanjang atau tidak?
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM mati hampir setahun bisa perpanjang atau tidak?

Penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Ternyata jika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya, gak bisa diperpanjang bro.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.

"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.

Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini

Syarat penerbitan SIM

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER