Syarat penerbitan SIM
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Jadi sudah jelas ya brother, jika SIM kalian mati atau telah habis masa berlakunya harus mengikut proses ujian ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR