MOTOR Plus-Online.com - Bikers catat, SIM mati hampir setahun bisa perpanjang atau tidak, Korlantas Polri bilang gini.
Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat wajib sebelum berkendara motor atau mobil.
Bikers sebagai pengendara pun juga harus memiliki SIM dan mengecek masa berlakunya.
Namun semisal SIM mati atau telah habis masa berlakunya hampir setahun, kira-kira bisa diperpanjang gak ya?
Sebelumnya pertanyaan seperti hal tersebut ramai dibahas di media sosial.
Apakah saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun, bisa langsung diperpanjang atau harus ujian lagi?
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Minggu (26/12/2021).
"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Baca Juga: Bingung SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang atau Harus Ujian, Begini Penjelasan Polisi
Hingga Kamis (30/12/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 1.500 kali dan dikomentari lebih dari 1.400 kali oleh warganet di Facebook.
Penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Ternyata jika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya, gak bisa diperpanjang bro.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.
Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.
Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini
Syarat penerbitan SIM
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Jadi sudah jelas ya brother, jika SIM kalian mati atau telah habis masa berlakunya harus mengikut proses ujian ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR