SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Yuka Samudera - Sabtu, 1 Januari 2022 | 07:45 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM mati hampir setahun bisa perpanjang atau tidak?

MOTOR Plus-Online.com - Bikers catat, SIM mati hampir setahun bisa perpanjang atau tidak, Korlantas Polri bilang gini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat wajib sebelum berkendara motor atau mobil.

Bikers sebagai pengendara pun juga harus memiliki SIM dan mengecek masa berlakunya.

Namun semisal SIM mati atau telah habis masa berlakunya hampir setahun, kira-kira bisa diperpanjang gak ya?

Sebelumnya pertanyaan seperti hal tersebut ramai dibahas di media sosial.

Apakah saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun, bisa langsung diperpanjang atau harus ujian lagi?

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Minggu (26/12/2021).

"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Baca Juga: Bingung SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang atau Harus Ujian, Begini Penjelasan Polisi

Hingga Kamis (30/12/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 1.500 kali dan dikomentari lebih dari 1.400 kali oleh warganet di Facebook.

Penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Ternyata jika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya, gak bisa diperpanjang bro.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.

"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.

Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini

Syarat penerbitan SIM

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:

  • Usia
  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Lulus ujian.
  • Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Jadi sudah jelas ya brother, jika SIM kalian mati atau telah habis masa berlakunya harus mengikut proses ujian ulang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular