- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri,
- Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.
Baca Juga: Modal NIK KTP Uang Rp 300 Ribu Per Bulan dari Pemerintah Siap Cair di Tahun 2022, Buruan Cek Via HP
Kalau sudah memenuhi syarat, perhatikan cara di bawah ini:
- Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
- Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
- Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi
- Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke"
- Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar
- Ikuti seleksi gelombang
- Tahap pendaftaran selesai
Semoga berguna ya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Segera Dibuka Februari 2022, Ini Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id"