"Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran." tutur Dewa.
"Jadi kendaraan dicoba langsung kabur," lanjutnya.
Dewa menyebutkan, ketiga aksi maling motor itu dilancarkan dalam waktu sehari yaitu pada 8 Desember 2021.
"TKP-nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban," jelas Dewa.
Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya
Saat ditangkap di kosnya, ketiga motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.
"Sedang menunggu pembeli," kata AYK.
AYK mengaku, perbuatan tersebut dilakukan karena sebelumnya dirinya pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pakai "Modus Ini, Dalam Sehari Pria Asal Sidoarjo Gondol 3 Sepeda Motor Mewah di Kota Madiun"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR