Apabila masa berlaku SIM pada hari libur nasional, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari buka pelayanan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ujarnya.
Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," tuturnya.
"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," pungkasnya.
Mengingat perpanjang SIM baru bisa dilakukan pada Senin (3/1/2022), bisa mempersiapkan beberapa syarat.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR