Bikers Siapin Duit Lebih, Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Naik Mulai Hari Ini

Fadhliansyah - Sabtu, 1 Januari 2022 | 20:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi parkir motor. Bikers Siapin Duit Lebih, Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Naik Mulai Hari Ini

MOTOR Plus-online.com - Bikers siapin duit lebih, ini tarif parkir di Kota Bandung yang naik mulai hari ini.

Mulai hari ini 1 Januari 2022, Dishub Kota Bandung, Jawa Barat resmi menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif parkirnya juga lumayan besar nih, karena sampai 50 persen dari tarif sebelumnya.

Sebagai informasi, sebelumnya tarif parkir motor di Bandung adalah Rp 1.500 untuk satu jam pertama.

Dan ada penambahan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya.

Sementara untuk mobil, tarif parkir sebelumnya adalah Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.

Menurut Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Yogi dilansir Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Hadapi Singapura Pemain Timnas Indonesia Latihan di Parkiran, Buat Strategi Parkir Bus?

Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.

Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.

Sosialisai tentang kenaikan tarif parkir sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

Baca Juga: Pendapatan Tukang Parkir Minimarket Tembus Segini Per Hari, Bisa Beli Helm Full Face

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular