"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Buat yan mau perpanjangan SIM hari minggu ini, bisa memanfaatkan perlayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 07:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.
- Jaktim: Jl Raden Inten samping MCD Duren Sawit Jaktim
- Jakbar: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Pada hari libur ini pun, SIM keliling hanya buka sampai jam 12:00 WIB.
Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini
Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Baca Juga: Bingung SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang atau Harus Ujian, Begini Penjelasan Polisi
Jangan lupa tetap ikuti protokol kesehatan saat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Pakai masker dan jaga jarak saat melakukan proses perpanjang SIM.
Source | : | Kompas TV,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR