Lokasi SIM Keliling 2 Januari 2022, Perpanjang SIM Mati Bisa di 2 Tempat Ini

Erwan Hartawan - Minggu, 2 Januari 2022 | 07:11 WIB
GridOto.com/Adam
Ilustrasi lokasi SIM Keliling Jakarta 2 Januari 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Minggu 2 Januari 2022.

Siapa nih SIM brother yang masa berlakunya habis berbarengan dengan tahun baru?

Nah buat pemilik SIM yang mati enggak usah khawatir.

Soalnya masih ada dispensasi perpanjangan SIM saat tahun baru 2022.

Pemberlakuan dispensasi perpanjang SIM ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kebijakan itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Mengingat hari libur dan libur nasional, pelayanan SIM akan tutup sementara.

Apabila masa berlaku SIM pada hari libur nasional, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari buka pelayanan.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ujarnya dikutip dari Kompas TV.

Buat yan mau perpanjangan SIM hari minggu ini, bisa memanfaatkan perlayanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 07:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.

- Jaktim: Jl Raden Inten samping MCD Duren Sawit Jaktim

- Jakbar: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Pada hari libur ini pun, SIM keliling hanya buka sampai jam 12:00 WIB.

Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Baca Juga: Bingung SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang atau Harus Ujian, Begini Penjelasan Polisi

Jangan lupa tetap ikuti protokol kesehatan saat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.

Pakai masker dan jaga jarak saat melakukan proses perpanjang SIM.

Source : Kompas TV,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular