MOTOR Plus-Online.com - Kabar bahagia 3 wilayah masih beri pemutihan pajak kendaraan.
Sebelumnya memang banyak wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Sayangnya masa berlaku pemutihan pajak habis pad 31 Desember kemarin.
Tapi tenang masih ada loh wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak di 2022 ini.
Adapun wilayahnya dan masa berlakunya sebagai berikut:
Sumatera Barat memperpanjangmemperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.
Pemutihan tersebut bakal berlaku hingga 15 Maret 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.
Adapun peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR