MOTOR Plus-Online.com - Kabar bahagia 3 wilayah masih beri pemutihan pajak kendaraan.
Sebelumnya memang banyak wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Sayangnya masa berlaku pemutihan pajak habis pad 31 Desember kemarin.
Tapi tenang masih ada loh wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak di 2022 ini.
Adapun wilayahnya dan masa berlakunya sebagai berikut:
Sumatera Barat memperpanjangmemperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.
Pemutihan tersebut bakal berlaku hingga 15 Maret 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.
Adapun peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.
Baca Juga: Bikers Wilayah Ini Bisa Senyum, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tahun 2022
2. Aceh
Aceh sampai saat ini masih memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Maret 2022.
Kebijakan ini tercantum dalam Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.
Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.
Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Ada di Januari 2022, Siapkan STNK BPKB Untuk Mengurus
Sulawesi Tenggara juga turut memberikan pemutihan pajak kendaraan,
Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Program tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan yang akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR