MOTOR Plus-online.com - Pembuatan SIM online adalah termasuk program Kapolri yang baru namun bagaimana dengan biaya pembuatannya.
Kaget biaya pembuatan SIM online Rp 400 ribu s/d Rp 1,6 juta akhirnya polisi kasih keterangan sebenarnya seperti apa.
Kalau biaya pembuatan SIM online Rp 400 ribu s/d Rp 1,6 juta memang dirasa lebih mahal dibanding sebelumnya.
Padahal seharusnya pembuatan SIM obline lebih murah karena tidak perlu ada kembalian berlebih dan bolak-balik Satpas.
Namun ada postingan di sosial media yang memberi keterangan pembuatan SIM online jauh lebih mahal dibanding biasanya.
Terlihat dari postingan mengenai jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang dibanderol berbagai harga bikin ramai di media sosial.
Postingan tersebut salah satunya dibagikan akun ini di grup Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya, Sabtu (1/1/2022).
Diterangkan kalau biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
Baca Juga: Heboh Biaya Pembuatan SIM Baru Tembus Rp 400 Ribu, Beneran Nih?
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Kembali Disalurkan Tahun 2022, Pegang KTP Dan Kartu Ini Untuk Daftar
Ini narasi selengkapnya:
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu . * SIM C - Rp. 400.000 * SIM A - Rp. 600.000 * SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000 * SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN : * FOTO E-KTP * PAS FOTO 4 X 6 SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kasih Keterangan
Langsung konfirmasi kepada Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percayai.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Biaya pembuatan SIM terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri.
KOMENTAR