Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

Ardhana Adwitiya - Senin, 3 Januari 2022 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Geger biaya bikin SIM C Online terbaru tembus Rp 400 ribu, Korlantas Polri beri penjelasan begini bro.

MOTOR Plus-online.com - Geger biaya bikin SIM C Online terbaru tembus Rp 400 ribu, Korlantas Polri beri penjelasan begini bro.

Surat Izin Mengemudi alias SIM jadi syarat mutlak masyarakat Indonesia untuk membawa kendaraan bermotor.

Makanya untuk mendapatkan SIM, brother harus mengikuti serangkaian tes.

Ramai di media sosial Facebook tentang postingan biaya bikin SIM online terbaru.

Pada postingan tersebut, dijelaskan biaya bikin SIM C sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan yang termahal sebesar Rp 1,6 juta untuk pembuatan SIM BII.

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
 tulis keterangan postingan tersebut.

Baca Juga: Heboh Biaya Pembuatan SIM Baru Tembus Rp 400 Ribu, Beneran Nih?

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022, Hari Terakhir Perpanjang SIM Mati

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Facebook.com
Postingan di Facebook menjelaskan biaya bikin SIM Online untuk motor sampai Rp 400 ribu.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Januari 2022, Perpanjang SIM Mati Bisa di 2 Tempat Ini

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.

Penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Jadi jangan panik ya bro, bikin SIM C baru cuma Rp 100 ribu kok, enggak sampai Rp 400 ribu.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular