MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo merevisi aturan tentang penyaluran dan ketentuan harga BBM Premium dan Pertalite.
Aturan baru yang berlaku adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Ada sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin Premium.
Beleid tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, antara lain yakni mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Resmi, Shell Hapus BBM Jenis Regular RON 90 Per Januari 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR