MOTOR Plus-Online.com - Bulan Januari 2022 bantuan uang Rp 900 Ribu hingga Rp 3 juta siap cair, cek NIK KTP via link ini yuk!
Ada kabar baik untuk masyarakat, pemerintah kembali menyalurkan bantuan uang tunai di bulan Januari 2022 ini.
Bantuan uang Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta akan ditransfer ke penerima, cukup mengecek NIK KTP via link yang disediakan.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu masyarakat di masa pandemi yang masih berlangsung.
Bantuan yang akan diberikan pada bulan Januari 2022 ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.
PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Mengutip Tribunnews.com, bantuan PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.
Hal ini karena bantuan pemerintah ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.
Baca Juga: Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer Januari 2022, Cek Nomor KTP Di Link Ini
Sedangkan anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran PKH akan diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan) dalam 4 tahap.
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapun penerima bansos PKH dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tahap Penyaluran PKH
Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:
Tahap I: Januari, Februari, Maret.
Tahap II: April, Mei, Juni.
Baca Juga: Hafalin 16 Angka Di KTP, 4 Bantuan Pemerintah Kembali Disalurkan Tahun 2022
Tahap III: Juli, Agustus, September.
Tahap IV: Oktober, November, Desember.
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini
Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Asyik 4 Bantuan Pemerintah 2022 Bakal Dibagikan, Jangan Lupa Siapkan NIK KTP
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Kembali Disalurkan Tahun 2022, Pegang KTP Dan Kartu Ini Untuk Daftar
3. Anak Usia Dini
Usia 1 s/d < 5 tahun
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan tiap bulan.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.
Usia 5 s/d < 6 tahun
- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP dan SMA
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).
Siapkan KTP untuk cek apakah kamu terdata sebagai penerima bantuan uang Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta dari Pemerintah Januari 2022 ini dalam bansos PKH.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR