MOTOR Plus-online.com - Enggak ada potongan apapun, bantuan Rp 3 juta segera disalurkan 4 bulan nonstop.
Siapkan KTP dan identitas tambahan untuk proses pencairan bantuan Rp 3 juta dari pemerintah.
Sampai tahun 2022 ini pemerintah masih memberikan bantuan untuk masyarakat.
Bantuan uang Rp 3 juta ini merupakan program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online, yuk disimak caranya.
Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.
Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Simak besaran bansos PKH yang diberikan pemerintah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain itu, Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Anda Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Lekas Cek KTP dan Saldo Rekening
Untuk penyaluran bansos sendiri terdiri dalam beberapa tahap.
Berikut tahapan penyaluran bansos:
Setelah merasa memenuhi kriteria, cek nama penerima bansos dengan cara:
Tunggu apalagi, cek nama bikers sekarang, siapa tahu jadi salah satu penerima bansos PKH.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR