Nah Lo, Jakarta Masuk PPKM Level 2 Lagi, Pemotor Catat Aturannya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 4 Januari 2022 | 13:04 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi. Nah lo, DKI Jakarta terapkan PPKM level 2 lagi, pemotor harus catat aturan lengkapnya.

"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.

Lalu apa saja aturan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2? Berikut selengkapnya menurut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021:

Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Mendibudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Berdasarkan SKB Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di wilayah level 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM 100 Persen.

Baca Juga: Semua Tempat Wisata di Wilayah Ini Berlakukan Wajib Vaksin Saat Libur Nataru, Bikers Catat Nih

Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.

Kegiatan Perhotelan Non Penanganan Karantina

Kegiatan perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Baca Juga: PPKM Serentak Resmi Dibatalkan, Jangan Senang Dulu Ini Aturan Baru Pengganti Selama Libur Nataru

Source : Kompas.com,Kompas.tv
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular