"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Lalu apa saja aturan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2? Berikut selengkapnya menurut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021:
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Mendibudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Berdasarkan SKB Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di wilayah level 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM 100 Persen.
Baca Juga: Semua Tempat Wisata di Wilayah Ini Berlakukan Wajib Vaksin Saat Libur Nataru, Bikers Catat Nih
Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.
Kegiatan Perhotelan Non Penanganan Karantina
Kegiatan perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Baca Juga: PPKM Serentak Resmi Dibatalkan, Jangan Senang Dulu Ini Aturan Baru Pengganti Selama Libur Nataru
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR