Video Oknum Polisi Kuras Tangki Motor Yamaha R15 Viral di Medsos, Polisi Langsung Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 4 Januari 2022 | 16:25 WIB
TikTok/@ganestianmv
Video Oknum Polisi Kuras Tangki Motor Yamaha R15 Viral di Medsos, Polisi Langsung Bilang Begini


MOTOR Plus-online.com - Video oknum polisi kuras tangki motor Yamaha R15 viral di media sosial TikTok, polisi langsung bilang begini.

Beberapa waktu lalu sempat ramai di TikTok, video yang diunggah oleh akun @ganestianmv.

Video itu pun kemudian ramai menjadi bahan perbincangan netizen.

Lantaran pada video terlihat oknum polisi yang sedang menilang beberapa pengguna motor sport, seperti Yamaha R15 dan juga Honda CBR250RR.

Selain menilang pemotor karena menggunakan knalpot racing atau knalpot brong, perekam bingung saat polisi memaksa untuk menguras tangki bensinnya.

Kemudian perekam bertanya kepada polisi kenapa tangki bensinnya harus dikuras, padahal saat itu ia dan pengendara lain sudah ditilang.

Petugas yang berada didalam video hanya menyebutkan alasan agar motor tersebut tidak bisa jalan.

Menanggapi video tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

Baca Juga: Tilang Motor Yamaha R15 Berknalpot Bising, Polisi Juga Paksa Kuras Tangki Bensin

"Itu jelas sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau menilang ya tilang saja tidak perlu ada tindakan yang lain (kuras bensin) sesuai pelanggarannya dan pasalnya apa," kata Sriyanto dikutip dari GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Sebagai informasi, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.

Walaupun begitu kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising.

Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).

Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.

Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan.

Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan, alasannya bisa jadi estetika atau buat mendongkrak performa.

Baca Juga: Makin Ketat, ETLE Mobile Awasi Pelanggar Lalu Lintas di Malang Mulai 2022


Kepolisian punya cara lain untuk menilang pengendara yang pakai knalpot bising, salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular