MOTOR Plus-online.com - Segini biaya bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, bisa lewat online atau offline.
Bikers yang berencana membuat SIM Internasional, simak artikel ini sampai habis ya.
Seperti yang brother ketahui, SIM memang wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil.
Nah yang mewajibkan penggunaan SIM bukan cuma di Indonesia bro, tapi berlaku juga di negara-negara lain.
SIM yang berlaku di Indonesia sudah pasti berbeda dari negara-negara lain.
Makanya kalau brother pengin berkendara di luar negeri, sudah pasti harus punya SIM Internasional.
SIM internasional dapat diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
"Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline," jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Januari 2022, Syarat Perpanjang Mudah Banget
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR