Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

M. Adam Samudra, Galih Setiadi - Rabu, 05 Januari 2022 | 07:10
Ilustrasi. Biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru murah banget, buruan diurus.
GridOto.com.
Ilustrasi. Biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru murah banget, buruan diurus.

Tenang saja, tidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," jelasnya dikutip dari GridOto.com.

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Kaget Biaya Pembuatan SIM Online Rp 400 Ribu s/d Rp 1,6 Juta Akhirnya Polisi Kasih Keterangan Sebenarnya

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

Source : GridOto.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER