GridOto.com.
Ilustrasi. Biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru murah banget, buruan diurus.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori.
- Ujian SIM praktik
Tunggu apalagi, yuk cek dan urus SIM secepatnya.
KOMENTAR