GridOto.com.
Ilustrasi. Biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru murah banget, buruan diurus.
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori.
- Ujian SIM praktik
Tunggu apalagi, yuk cek dan urus SIM secepatnya.