MOTOR Plus-online.com - Murah banget biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru tahun 2022, cukup siapkan uang segini.
Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, mungkin perlu diperpanjang.
Jangan sampai lupa perpanjang SIM, bisa-bisa harus bikin SIM baru lagi.
Yup, perpanjang masa berlaku SIM lewat dari sehari saja, wajib bikin SIM baru.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Pertanyaannya, berapa biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru di tahun 2022? Apakah ada kenaikan?
Baca Juga: Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Internasional, Bisa Lewat Online atau Offline
Baca Juga: Ingat Mulai Tahun 2022 Ini Kalau Mau Lolos Dalam Pengurusan SIM Jangan Sembarangan Pakai Warna Baju
Tenang saja, tidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," jelasnya dikutip dari GridOto.com.
Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
Tunggu apalagi, yuk cek dan urus SIM secepatnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR