Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Galih Setiadi - Rabu, 5 Januari 2022 | 16:30 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini.

Aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1.

Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku sejak 30 November 2021, dan berakhir pada 31 Maret 2022.

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Aceh.

Mulai dari bebas denda keterlambatan pajak kendaraan di masa pemutihan.

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

Selain itu, menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokoknya selama 4 tahun tanpa denda.

Instagram.com/samsatbna
Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun.

Selain dari pajak kendaraan, program tersebut juga menyasar ke Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan ini berlaku bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar Provinsi Aceh.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular