Aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1.
Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku sejak 30 November 2021, dan berakhir pada 31 Maret 2022.
Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Aceh.
Mulai dari bebas denda keterlambatan pajak kendaraan di masa pemutihan.
Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini
Selain itu, menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokoknya selama 4 tahun tanpa denda.
Selain dari pajak kendaraan, program tersebut juga menyasar ke Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan ini berlaku bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar Provinsi Aceh.
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR