Masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.
Sesuai namanya, pembebasan pajak progresif hanya berlaku bagi yang punya lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Syarat untuk mengurus pajak kendaraan tahunan harus mengisi formulir permohonan dan menyiapkan beberapa berkas, seperti:
Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini
Untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut soal program pemutihan dari Pemerintah Aceh, brother bisa kunjungi kantor Samsat terdekat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR