Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Galih Setiadi - Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini.
Wisnu/Gridoto.com
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini.

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya

Masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Sesuai namanya, pembebasan pajak progresif hanya berlaku bagi yang punya lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Syarat untuk mengurus pajak kendaraan tahunan harus mengisi formulir permohonan dan menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
  • Nomor HP
Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • STNK dan TBPKP asli
  • KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Hasil cek fisik rangka motor
  • Nomor HP
Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonandanmelengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TERPOPULER