MOTOR Plus-online.com - PT Indonesia Tourism Develompent Corporation (ITDC) laporkan warga yang pagari akses jalan sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, ke Polisi.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther Ginting, selaku Senior Corporate Communication ITDC, Selasa (4/1/2022).
Esther menjelaskan, lahan yang diklaim warga bernama Amaq Maye dan keluarga, merupakan lahan bekas Lapas yang sudah dilepaskan ke ITDC.
Lahan itu telah memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 49 milik ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Esther menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Enggak cuma itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: Ini Tanggapan ITDC Usai KEK Mandalika Dipagari Warga Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022
Baca Juga: Marc Marquez Ngeluh Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika, Kenapa?
Terlebih Sirkuit Mandalika akan mengadakan hajatan besar dalam ajang MotoGP Indonesia 2022 pada 18-20 Maret mendatang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR