MOTOR Plus-online.com - PT Indonesia Tourism Develompent Corporation (ITDC) laporkan warga yang pagari akses jalan sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, ke Polisi.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther Ginting, selaku Senior Corporate Communication ITDC, Selasa (4/1/2022).
Esther menjelaskan, lahan yang diklaim warga bernama Amaq Maye dan keluarga, merupakan lahan bekas Lapas yang sudah dilepaskan ke ITDC.
Lahan itu telah memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 49 milik ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Esther menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Enggak cuma itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: Ini Tanggapan ITDC Usai KEK Mandalika Dipagari Warga Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022
Baca Juga: Marc Marquez Ngeluh Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika, Kenapa?
Terlebih Sirkuit Mandalika akan mengadakan hajatan besar dalam ajang MotoGP Indonesia 2022 pada 18-20 Maret mendatang.
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok warga kembali memagari lahan di Dusun Bangah, Desa Rembitan, Lombok Tengah, NTB.
Lahan tersebut semula akan dijadikan akses jalan dari arah Pantai Aan menunju Sirkuit Mandalika.
Pemagaran tersebut merupakan kali ketiga setelah sekian lama warga dan pihak ITDC tidak mempunyai titik temu penyelesaian.
Akses jalan itu dipagari dengan bambu dan beberapa pohon lainnya dengan panjang 20 meter.
Lahan dengan luas 12 hektar yang dipagari tersebut diklaim oleh Amaq Maye, warga Desa Mertaq dan dianggap belum dibayar oleh ITDC.
"Saya mewakili keluarga, ini pemagaran yang sudah ketiga kalinya, karena belum ada penyelesaian dari ITDC, pemagaran pertama itu dibongkar, begitu pun juga pemagaran yang kedua," ucap Sahnan, keponakan dari Amaq Maye yang ikut memagari lahan.
Baca Juga: Polda NTB Cegah Copet Internasional Beraksi saat MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika
Sahnan menyampaikan, pamannya itu menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967 sebelum masuknya ITDC.
Dalam pemagaran kedua pada September 2021, Amaq Maye menyebutkan tanahnya belum dibayar sepeser pun oleh ITDC.
"Sudah dua kali kami melakukan aksi seperti ini, tapi perusahaan tidak pernah merespons, kami tidak pernah melihat bayaran serupiah pun," bilang Maye ditemui di lokasi pemagaran waktu itu.
Dia mengungkapkan, sangat mendukung program pemerintah atas pembangunan di Mandalika untuk kepentingan bersama.
Kendati demikian, persoalan hak atas lahannya harus terlebih dulu diselesaikan.
"Kami tidak pernah meminta bayaran tinggi, sesuai harga pemerintah aja ini kan untuk kepentingan negara, silahkan ITDC datang ke rumah kita tawar menawar, tapi tidak pernah datang," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ITDC Laporkan Warga yang Pagari Akses Jalan Sirkuit Mandalika ke Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR