Mau Lolos dalam Pengurusan SIM Ingat Jangan Sembarang Mengenakan Warna dan Model Pakaian Tertentu

Aong - Rabu, 5 Januari 2022 | 19:00 WIB
Kompas.com
Pakai baju dengan warna dan model tidak lolos dalam pemotretan

MOTOR Plus-Online.com - Untuk yang mau bikin dan perpanjang SIM harus perhatikan cara berpakaian agar lolos.

Mau lolos dalam pengurusan SIM ingat jangan sembarang mengenakan warna dan model pakain tertentu yang dipakai.

Ketika mau bikin atau memperpanjang SIM tetap harus perhatikan model dan warna baju yang dipake.

Sebab kalau salah memakai warna baju akan mengganggu proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Selain tes kesehatan, teori dan praktek ketika bikin SIM juga dilakukan pemotretan.

Kalau salah menganakan baju membuat anda tidak lolos ketika akan pengambilan gambar atau foto pemilik SIM.

Dalam pengambilan foto atau proses pemotretan SIM ini ada aturan yang wajib ditaati oleh pemilik SIM.

Tidak boleh sembarangan, harus tepat dalam pemilihan warna pakaian saat membuat SIM.

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

Baca Juga: Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Internasional, Bisa Lewat Online atau Offline

Ternyata ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Nah, intinya hindari memakai baju dengan warna biru dan putih ya brother!

Selain itu perhatikan juga modelnya, kalau pakai celana pendek dan sandal jepit pastinya akan ditolak juga.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Semoga berguna ya brother infonya!

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular