MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Kelilung Kamis 6 Januari 2022.
Setiap pemegang SIM wajib mengecek masa berlakunya.
Namun semisal SIM mati atau telah habis masa berlakunya selama satu tahun, kira-kira masih bisa diperpanjang enggak ya?
Ternyata jika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya, gak bisa diperpanjang.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.
Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dikutip dari Kompas.com
Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Mau Lolos dalam Pengurusan SIM Ingat Jangan Sembarang Mengenakan Warna dan Model Pakaian Tertentu
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR