Ada beberapa tuntutan yang disampaikan para driver ojol tersebut.
Salah satunya penentuan tarif oleh aplikator yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para driver ojol tersebut juga sistem suspend yang dilakukan aplikator tanpa proses pembuktian di pengadilan terlebih dahulu.
Mereka menganggap aplikator selama ini hanya sepihak dalam memvonis salah driver ojol.
Baca Juga: Beringas Teror Pelaku Klitih di Yogyakarta, Driver Ojol Jadi Saksi Mata Sempat Cerita Begini
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Ojol Lintas Gajah Mada, Irfan.
Penentuan tarif oleh aplikator telah melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,
Massa juga menuntut agar perusahaan dengan izin penyedia layanan jasa aplikasi tidak mempunyai wewenang untuk menentukan tarif di dalam bisnis transportasi.
Mereka juga menuntut dibentuknya badan pengawas untuk transportasi online.
Baca Juga: Viral Video Driver Ojol dan Sopir Truk Cekcok di Jalanan, Kunci Motor Malah Dibawa Kabur
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR