Bayar Pajak Motor Gak Musti Bawa STNK, BPKB, dan KTP Asli, Cukup Pakai HP dan Dari Rumah Saja Nih

Yuka Samudera - Kamis, 6 Januari 2022 | 09:45 WIB
Kompas.com
Asyik banget nih bayar pajak motor gak musti bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, cukup pakai HP dan bisa dari rumah.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik banget nih bayar pajak motor gak musti bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, cukup pakai HP dan bisa dari rumah.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dilakukan oleh brother atau bikers baik tahunan atau 5 tahun sekali.

Umumnya brother harus pergi ke Samsat terdekat membawa STNK, BPKB, dan KTP asli untuk membayar pajak motor.

Namun sekarang ternyata ada cara membayar pajak motor yang lebih gampang loh!

Brother gak perlu datang ke Samsat dan bisa menggunakan HP serta sambil duduk manis di rumah.

Aplikasi bayar pajak kendaraan online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.

Cukup memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di HP, pajak kendaraan bermotor bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Jangan khawatir brother, aplikasi SIGNAL ini resmi dikeluarkan Korlantas Polri.

Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Signal adalah aplikasi peningkatan dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Namun musti diingat, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular