Masa pembebasan BBNKB II sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (5/1/2022).
Selain membebaskan BBNKB kedua dan seterusnya, Pemprov Bali juga menghapus sanksi administratif alias dendanya.
Adapun salah satu keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai 3 Juni 2022.
Pihaknya mencatat data kendaraan bermotor yang belum balik nama sebanyak 211.192 unit.
Baca Juga: Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu
Dari angka itu, sebanyak 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Ternyata, masih terdapat 3.779 unit kendaraan dengan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali.
Untuk persentasenya, sebanyak 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen roda empat.
Pemprov Bali mengimbau supaya yang belum balik nama kendaraan, secepatnya diurus.
Source | : | Pemprov Bali |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR