Gak Usah Pusing Mau Balik Nama Kendaraan, BBNKB II Dibebaskan Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Kamis, 6 Januari 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. STNK dan BPKB. Balik nama kendaraan makin enak, BBNKB II dibebaskan sampai tanggal segini.

Masa pembebasan BBNKB II sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (5/1/2022).

Selain membebaskan BBNKB kedua dan seterusnya, Pemprov Bali juga menghapus sanksi administratif alias dendanya.

Adapun salah satu keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai 3 Juni 2022.

Pihaknya mencatat data kendaraan bermotor yang belum balik nama sebanyak 211.192 unit.

Baca Juga: Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu

Dari angka itu, sebanyak 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. 

Pemprov Bali
Keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pembebasan BBNKB II.

Ternyata, masih terdapat 3.779 unit kendaraan dengan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali.

Untuk persentasenya, sebanyak 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen roda empat.

Pemprov Bali mengimbau supaya yang belum balik nama kendaraan, secepatnya diurus.

Source : Pemprov Bali
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular