MOTOR Plus-online.com - Enak banget balik nama kendaraan gak perlu pusing sama duit, BBNKB II dibebaskan sampai tanggal segini bro!
Pas buat bikers, terutama yang mau balik nama kendaraan setelah beli motor bekas.
Lagi ada keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari pembebasan BBNKB II ini, yuk disimak sampai habis.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi perekonomian Bali belum menunjukkan pemulihan yang signifikan sampai Desember 2021.
Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2021 turun sampai 2,91 persen, dan diperkirakan naik sebesar 1,1 - 2,12 persen pada triwulan IV 2021.
Baca Juga: Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Masa pembebasan BBNKB II sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (5/1/2022).
Selain membebaskan BBNKB kedua dan seterusnya, Pemprov Bali juga menghapus sanksi administratif alias dendanya.
Adapun salah satu keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai 3 Juni 2022.
Pihaknya mencatat data kendaraan bermotor yang belum balik nama sebanyak 211.192 unit.
Baca Juga: Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu
Dari angka itu, sebanyak 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Ternyata, masih terdapat 3.779 unit kendaraan dengan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali.
Untuk persentasenya, sebanyak 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen roda empat.
Pemprov Bali mengimbau supaya yang belum balik nama kendaraan, secepatnya diurus.
Source | : | Pemprov Bali |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR