MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna di tahun 2022 ini, polisi jelaskan alasannya.
Mungkin brother sudah ada yang tahu, kalau pihak Korlantas Polri berencana mengubah warna TNKB alias pelat nomor motor dan mobil saat ini.
Ternyata penggantian warna pelat nomor itu berhubungan dengan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lho.
Saat terekam kamera tilang elektronik, pemilik pelat nomor akan mendapatkan kiriman surat tilang beserta bukti gambar saat melakukan pelanggaran.
Tetapi dari foto-foto yang terekam ETLE, kerap terjadi kesalahan karena kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bukan motor atau mobil sebenarnya.
Nah kejadian salah tilang itu bisa dikurangi dengan penggunaan pelat nomor berwarna baru.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.
Baca Juga: Mulai Pertengahan Tahun Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Warna, Berapa Biayanya?
“Jika TNKB terkait dipalsukan. Tidak teridentifikasi dia, karena yang diidentifikasi itu adalah nopol,” ujar Taslim, dikutip dari Kompas.com (4/1/2022).
“Kamera ketika membuat gambar menyerap warna hitam, sifat cahaya. Sementara TNKB kita berwarna dasar hitam tulisannya putih. Sehingga, ini menyebabkan kemungkinan salah identifikasi atau margin error-nya besar,” jelas dia.
Oleh sebab itu, Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna dasar TNKB.
Namun sebelumnya, regulasi yang mengatur mengenai pelat nomor kendaraan harus diubah terlebih dulu.
“Maka kita mengubah dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kita ubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021,” ucap Taslim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Putih Bisa Mengurangi Kejadian Salah Tilang Dengan ETLE"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR