Wuih Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan HP dan Berkas Ini Simak Caranya

Galih Setiadi - Jumat, 7 Januari 2022 | 08:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Anti ribet perpanjang SIM online gak perlu repot antre, siapkan HP lalu ikuti langkah ini.

Kesempatan bagus buat bikers, apalagi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah hampir habis.

Buruan cek dan jangan lupa buat perpanjang SIM yang brother punya.

Brother enggak perlu repot-repot antre lama, bisa manfaatkan layanan perpanjang SIM online, yuk disimak.

Soalnya, tinggal manfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk perpanjang SIM secara online.

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini diluncurkan pada tahun 2021 lalu.

Adapun aplikasi tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Ketimbang penasaran cara pakainya, yuk disimak di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

Baca Juga: Mau Lolos dalam Pengurusan SIM Ingat Jangan Sembarang Mengenakan Warna dan Model Pakaian Tertentu

Sebelumnya jangan lupa siapkan beberapa berkas, seperti KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

Kemudian, bisa lanjut memakai aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan cara:

  • Download aplikasi 'Digital Korlantas Polri' di Play Store atau App Store
  • Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  • Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  • Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Akses laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
  • Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis.

Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa untuk perpanjang SIM online.

Baca Juga: Alamat Di SIM dan KTP Berbeda, Bakal Masalah Saat Kena Tilang? Nih Penjelasannya

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, nantinya akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Selanjutnya dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Baca Juga: Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Internasional, Bisa Lewat Online atau Offline

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular