Relaksasi pajak kendaraan tersebut berupa pembebasan BBNKB II dan penghapusan sanksi administrasinya.
Hal itu sesuai Pergub yang berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya tersebut.
Kebijakan yang menguntungkan terutama setelah beli kendaraan bekas, tinggal ajukan proses balik nama.
Adapun masa berlaku pembebasan BBNKB II tersebut sampai dengan 3 Juni 2022.
Baca Juga: Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya dikutip dari TribunBali.com.
Pertumbuhan ekonomi Bali masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen pada triwulan III, dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen - 2,12 persen.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, tapi terbentur oleh biaya akibat dampak dari pandemi.
"Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama,red) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82 % kendaraan roda dua dan 18 % kendaraan roda empat)," ujarnya didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha.
Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR