MOTOR Plus-online.com - Hore! Relaksasi pajak kendaraan kembali diadakan, simak rincian dan masa berlakunya jangan sampai kelewat.
Yup, program relaksasi pajak kendaraan pastinya ditunggu banyak orang, termasuk bikers nih
Pas banget, lagi ada program relaksasi atau keringanan pajak kendaraan yang sudah dimulai sejak 5 Januari 2022.
Daripada penasaran soal keringanan pajak kendaran ini, yuk dibaca sampai habis.
Program tersebut kembali diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Adapun program itu sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II tersebut diumumkan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Beberapa alasan pihaknya kembali memberlakukan hal tersebut melihat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini
Relaksasi pajak kendaraan tersebut berupa pembebasan BBNKB II dan penghapusan sanksi administrasinya.
Hal itu sesuai Pergub yang berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya tersebut.
Kebijakan yang menguntungkan terutama setelah beli kendaraan bekas, tinggal ajukan proses balik nama.
Adapun masa berlaku pembebasan BBNKB II tersebut sampai dengan 3 Juni 2022.
Baca Juga: Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya dikutip dari TribunBali.com.
Pertumbuhan ekonomi Bali masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen pada triwulan III, dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen - 2,12 persen.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, tapi terbentur oleh biaya akibat dampak dari pandemi.
"Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama,red) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82 % kendaraan roda dua dan 18 % kendaraan roda empat)," ujarnya didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha.
Baca Juga: Kabar Bahagia 3 Wilayah Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Masa Berlakunya
Selain itu, pihaknya juga ingin melakukan validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
Berdasarkan data operasi gabungan dan door to door di tahun lalu, masih banyak kendaraan bermotor berplat luar Bali yang beroperasi di Bali.
"Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," terang Koster.
Buat brother yang berada di daerah Bali, yuk manfaatin relaksasi pajak kendaraan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Banyak yang Tak Punya Biaya Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Bali Putuskan Kembali Terapkan Pemutihan"
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR