Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Program ini sudah berlangsung sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Mengutip Dari info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagram @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.
1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:
- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.
2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Diperpanjang Cuma Sampai Tanggal Segini
Editor | : | Ahmad Ridho |