Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini

Ahmad Ridho - Jumat, 07 Januari 2022 | 21:50
Pemutihan masih berlaku 3 bulan lagi, nunggak pajak kendaraan 5 tahun cuma bayar segini.
Pemutihan masih berlaku 3 bulan lagi, nunggak pajak kendaraan 5 tahun cuma bayar segini.

Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

3. Pembebasan Pajak Progresif

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.

1. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

Baca Juga: Bikers Wilayah Ini Bisa Senyum, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tahun 2022

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER