Bisa Diambil di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Uang Rp 4,4 Juta dari Pemerintah Lekas Dicek

Ahmad Ridho - Sabtu, 8 Januari 2022 | 18:55 WIB
Kompas.com
Uang Rp 4,4 juta disalurkan pemerintah untuk siswa sekolah di tahun 2022 ini.

MOTOR Plus-online.com - Bisa diambil di BRI, BNI, BTN dan Mandiri bantuan uang Rp 4,4 juta dari pemerintah.

Sebelum pencairan di keempat bank tersebut, siapkan persyaratannya.

Jangan lupa cek saldo rekening sebelum proses pencairan uang bantuan Rp 4,4 juta di bank tersebut.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah Rp 4,4 juta ini rencananya dibagikan untuk siswa SD, SMP dan SMA.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial atau bansos kepada anak sekolah di tahun 2022.

Para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp4,4 juta jika dalam satu keluarga terdapa tiga anak usia sekolah di jenjang tersebut.

Informasi mengenai jadwal pencairan BLT anak sekolah 2022 penting diketahui bagi para orang tua yang telah mendaftarkan seccara online bantuan Rp4,4 juta untuk siswa jenjang SD-SMA.

Bagi para orang tua yang telah melalui tahapan daftar online hanya perlu cek kembali status penrimaan BLT anak sekolah 2022 dan sesuaikan jadwal yang terlampir untuk pengambilan bantuan tersebut.

Baca Juga: Beneran Nih Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagi ke Pemilik Rekening BRI dan BNI? Cek Faktanya 

Pada tahun lalu BLT anak sekolah disalurkan dalam 4 kali pencairan di mana bank yang ditugaskan menjadi penyalur yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Ini artinya kebijakan di tahun ini tak jauh beda seperti tahun-tahun sebelumnya yakni juga akan dilaksanakan dalam 4 kali pencairan.

BLT yang akan diberikan kepada anak sekolah berasal dari Program Keluarga Harapan dengan nilai total mencapai Rp4,4 juta per tahun

Untuk mendapatkannya ada ketentuan syarat dan cara daftar yang harus dipenuhi setiap calon pendaftar.

Berikut ini carfa daftar BLT anak sekolah secara online yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.

Cara daftar BLT anak sekolah hingga Rp4,4 juta

Sebelum melakukan pendaftaran secara online, orang tua siswa jenjag SD-SMA harus lebh dulu mendaftarkan DTKS secara offline.

Jika sudah baru Anda bisa mendaftarkan dengan cara mengajukan diri menjadi penerima bantuan secara online melalui aplikasi.

Baca Juga: Pemilik KTP Dapat Uang Hingga Rp 100 Juta dari BRI dalam Bentuk Pinjaman Tanpa Agunan Buruan Ambil

Namun sebelum itu orang tua siswa harus mempersiapkan dokumen seperti KTP dan KK.
Jika sudah unduh aplikasi melalui smartphone ‘aplikasi cek bansos’ di PlayStore.

Lalu Anda bisa login (jika sudah memiliki akun) atau daftar terlebih dahulu (jika belum miliki akun) pada aplikasi tersebut

Sukses login, kemudia masuk di aplikasi cek bansos, pilih menu daftar usulan untuk mendaftrakan diri menjadi penerima bansos PKH

Klik ‘tambah usulan’

Sistem akan otomatis mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul dalam data DTKS Kemensos

Terakhir pilih bansos yang akan dituju ‘bansos PKH’

Cek penerima BLT anak sekolah/PKH

Namun apabila Anda merasa sudah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT anak sekolah yang harus dilakukan saat ini melakukan pengecekan berkala mengenai proses pencairan bantuan ini.

Pertama Anda bisa menuju laman cekbansos,kemensos,go.id kemudian pilih Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa

Baca Juga: Tinggal Besok Cepat Ambil Uang Rp 1,2 Juta di BRI BNI dan Mandiri Bantuan dari Pemerintah untuk Usaha

Lengkapi data diri sesuai yang ada dalam KTP dan terakhir masukkan 4 huruf kode yang disediakan dalam kotak

Langkah terakhir klik tombol cari

Sistem akan mencocokkan nama Anda dan juga wilayah yang diinput untuk kemudan dibandingkan dengan data yang terdapat di database Kemensos

Bagi siswa SD, SMP , dan SMA sederajat yang dinyatakan layak akan mendapatkan BLT anak sekolah 2022 yang disalurkan melalui bank HIMBARA.

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: blt-anak-sekolah-cair-tahun-2022-hingga-rp44-juta-begini-cara-daftar-dan-cek-penerimanya?page=3

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular