MOTOR Plus-online.com - Pemotor daerah Jabodetabek catat jadwal SIM keliling hari ini, Senin (10/1/2022), biaya perpanjang SIM 2022 cuma segini bro.
Seperti brother rtahu, Surat Izin Mengemudi alias SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Pemotor yang enggak sempat datang ke Kantor Polisi untuk perpanjang SIM bisa samperin mobil SIM keliling.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk perpanjang SIM, pemotor harus membawa dokumen yang akan diminta petugas.
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, layanan SIM keliling juga ada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasii
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Januari 2022, Telat Satu Tahun Masih Bisa Diperpanjang?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Januari 2022, Syarat Perpanjang Mudah Banget
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022, Hari Terakhir Perpanjang SIM Mati
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang dan Tangsel
- BSD Plaza
08.00-13.00 WIB
- ITC BSD
08.00-13.00 WIB
15.00-17.00 WIB
- Plaza Shinta Karawaci Mall
08.00-13.00 WIB
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Januari 2022, Perpanjang SIM Mati Bisa di 2 Tempat Ini
Depok
1. Honda Motor Care
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Pemotor yang ingin perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jabodetabek Kamis 30 Desember 2021, Jangan Lupa Siapkan Persyaratannya
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul JADWAL SIM Keliling Jabodetabek, Senin 10 Januari, Disertai Biaya Perpanjangan
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR