MOTOR Plus-online.com - ITDC membongkar pagar yang dipasang warga di sirkuit Mandalika, sayangnya keluarga yang memagari sudah diundang tapi tidak datang.
Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membongkar pagar di lahan di HPL 49 yang dipasang oleh warga, Rabu (5/1/2022) sore.
Warga yang melakukan pemagaran tersebut mengklaim bahwa tanah itu adalah milik mereka dan mengaku belum menerima bayaran dari ITDC.
Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro mengatakan, pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkompimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC.
"Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC nomor 49," kata Bram dalam rilisnya, Kamis (6/1/2022).
Bram menegaskan, berdasarkan bukti-bukti, tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC.
"Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Bram.
Bram mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap pihak keluarga yang melakukan klaim, tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.
Baca Juga: Kisah Bocah Hilang Dicari 26 Dukun, Malah Ditemukan Brimob Di Pinggir Sirkuit Mandalika
Baca Juga: Anti Ngejepret, PLN Perkuat Kelistrikan Sirkuit Mandalika Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Aong |