Nah untuk biaya pokok SIM tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi pada biaya asuransi.
Sebelumnya pemohon SIM dikenakan biaya membayar Rp 30.000.
Namun saat ini dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
Asuransi tersebut berlaku selama 5 tahun yang nantinya bisa dicairkan jika pengendara mengalami kecelakaan dengan beberapa kategori seperti biaya perawatan, cacat tetap sampai meninggal dunia.
Selain itu terdapat juga tes kesehatan sebesar Rp 25.000.
Sebagai catatan ya biaya kesehatan ini tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Terakhir untuk syarat perpanjang sim itu gampang banget loh.
Baca Juga: Masyarakat Difabel yang Mau Bikin SIM D Catat Nih Syarat dan Biayanya
pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR