MOTOR Plus-online.com - 4 Lokasi Samsat masih gelar pemutihan bebas denda pajak kendaraan, bawa KTP, STNK dan BPKB motor.
Pemotor yang pajak kendaraannya mati atau sudah enggak berlaku lekas diurus.
Karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku di 3 Samsat ini.
Jangan sampai terlewat karena program pemutihan ini punya batas waktu.
Di tahun 2022 ini masih ada 4 Samsat di 4 Provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Jadi yang tahun 2021 lalu enggak sempat mengurus pajak kendaraannya saat ini harus segera dibereskan.
Jangan lupa ada 4 Samsat di 4 Provinsi ini, buat pemotor yang lokasinya sama segera diurus sebelum terlambat.
Simak 4 Provinsi yang masih menggelar program pemutihan di bawah ini.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
1. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan, yang semula berakhir pada 31 Desember 2021.
Keuntungannya berupa pembebasan tunggakan dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Program tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan 31 Januari 2022.
2. Bali
Belum lama ini Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Aturan itu berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.
Cocok buat bikers yang sudah menjual kendaraannya, tinggal ajukan balik nama biar gak kena pajak kendaraan dari unit yang sudah milik orang lain.
Baca Juga: Penunggak Pajak Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan, Berlaku di 4 Daerah Ini
3. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraaan sampai 31 Maret 2022.
Adapun keuntungannya mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, tunggakan pajak lebih dari lima tahun cukup dibayar 4 tahun saja tanpa dikenakan denda.
Kemudian, ada juga pembebasan pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).
4. Sumatera Barat
Selain ketiga daerah itu, Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan pajak kendaraan.
Yaitu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan BBNKB sampai dengan 15 Maret 2022.
Nah buruan diurus cuma ada di 4 daerah tersebut segera manfaatkan pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR