MOTOR Plus-Online.com - Bikers bagusnya bawa dana tambahan saat perpanjangan SIM, soalnya total biaya perpanjangan naik di 2022.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bagian yang wajib dimiliki setiap pengendara.
Baik penge dara roda dua (motor) dan empat (mobil).
Bikers jangan nekat gak punya SIM atau sudah mati maksa buat berkendara.
Kalau tetap nekat, maka siap-siaplah kena tilang polisi.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjang setiap 5 tahun sekali.
Diingatkan nih, lewat satu hari dari masa berlaku SIM, maka gak bisa perpanjang SIM.
Alhasil, bikers siap-siap bikin SIM baru lagi.
Lantas, berapa ya total biaya buat perpanjang SIM?
Biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah;
Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Sebagai info, perihal biaya pokok SIM tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi pada biaya asuransi.
Sebelumnya pemohon SIM dikenakan biaya membayar Rp 30.000.
Terhitung tahun ini biaya berubah menjadi Rp 50.000.
Baca Juga: Masyarakat Difabel yang Mau Bikin SIM D Catat Nih Syarat dan Biayanya
Asuransi tersebut berlaku selama 5 tahun yang nantinya bisa cair jika pengendara mengalami kecelakaan.
Yang terdiri dari beberapa kategori seperti biaya perawatan, cacat tetap sampai meninggal dunia.
Selain itu, perpanjang SIM mesti menjalani tes kesehatan sebesar Rp 25.000.
Sebagai catatan, biaya tes kesehatan tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Terakhir untuk syarat perpanjang SIM itu gampang banget.
Pemohon wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan berikut ini;
- KTP dan SIM asli berikut fotokopi
- Isi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR