Cek Biaya Denda Tilang di Tahun 2022, Ada Kenaikan? Polisi Bilang Gini

M. Adam Samudra, Yuka Samudera - Rabu, 12 Januari 2022 | 10:25
Ilustrasi razia. Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih?
Kompas.com
Ilustrasi razia. Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih?

Lalu apa saja sih jenis pelanggaran dan denda tilang yang berlaku?

Jenis pelanggaran dan denda tilangnya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih Besaran Denda Tilang Terbaru Tahun 2022, Paling Besar Kalau Melanggar Ini

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER