“Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," ungkap Ahsanul, Selasa (11/1/2022).
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap FST, Polisi menemukan senjata airsoft gun dan alat kejut listrik.
Tidak hanya itu, motor yang dipakai juga tak memiliki surat-surat yang lengkap.
“Ya udah kami bawa, kami interogasi ke Komando dan ternyata bodong itu motor,” ucap Ahsanul.
Ahsanul menambahkan. berdasar hasil interogasi ternyata yang bersangkutan seorang penagih utang atau debt collector.
Sementara itu motor yang dipakai merupakan hasil sitaannya.
"Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector. Dia debt collector beberapa leasing," kata Ahsanul.
Atas perbuatannya, FST dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intimidasi Sasarannya dengan Air Soft Gun, Debt Collector di Jatinegara Dibekuk Polisi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR